NUSANTARA POS

Kamis, 22 Oktober 2026

Dankodaeral IX Hadiri Sertijab Sejumlah Pejabat Strategis Koarmada RI

 

TNI AL-Kodaeral IX, Ambon (22/10/2026). Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Dankodaeral) IX, Laksamana Muda TNI Hanarko Djodi Pamungkas, S.H., M.H., menghadiri Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat strategis di lingkungan TNI AL yang dipimpin Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) di Gedung Serbaguna Mako Kodaeral III, Kamis (22/10/2026).

Sertijab tersebut meliputi jabatan Dankodaeral II, Dankodaeral III, Dankodaeral VII, Asisten Operasi Pangkoarmada RI, Asisten Teritorial Pangkoarmada RI, serta Komandan Kolat Koarmada RI.

Pergantian jabatan ini merupakan bagian dari pembinaan organisasi dan personel TNI AL untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan, mendorong regenerasi, serta meningkatkan profesionalisme dan kinerja satuan dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin dinamis.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan doa, dilanjutkan penyampaian kesan dan pesan pejabat lama, perkenalan pejabat baru, sambutan Pangkoarmada RI, serta penyerahan cendera mata kepada pejabat lama. 

Kegiatan kemudian ditutup dengan ramah tamah sebagai wujud kebersamaan sekaligus penghormatan atas pengabdian para pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan.

Kehadiran Dankodaeral IX dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat soliditas dan memperkuat sinergi antarsatuan di lingkungan TNI AL.

Koordinasi dan kebersamaan yang terjaga diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas secara optimal, khususnya dalam menjaga kesiapan operasional serta mempertahankan kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Indonesia.

Melalui pergantian kepemimpinan yang terencana, setiap satuan diharapkan dapat melanjutkan program kerja secara berkesinambungan sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. (Dispen Kodaeral IX).

Rabu, 21 Oktober 2026

BEKALI PRAJURIT OPS PAMTAS RI–MALAYSIA, TNI AL BERSAMA BNNK TARAKAN PERKUAT KOMITMEN PERANGI NARKOBA

 

Tarakan, 21 Oktober 2026 – Dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat integritas prajurit di wilayah perbatasan, TNI Angkatan Laut melalui Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada II bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan menggelar pembekalan bahaya narkotika bagi prajurit Satgas Operasi Pengamanan Perbatasan (Ops Pamtas) RI–Malaysia Tahun 2026, bertempat di KRI Abdul Halim Perdanakusuma (AHP)-355, Dermaga Mamburungan Kodaeral XIII, Tarakan, Rabu (21/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Komandan Guspurla Koarmada II Laksamana Pertama TNI Endra Hartono, S.H., M.Han., Kepala Staf Guspurla Koarmada II Kolonel Laut (P) Nurul Muchlis, M.Tr.Hanla., Komandan KRI AHP-355 Kolonel Laut (P) Abdul Gofur, S.H., M.A.S.S., M.Tr.Opsla., serta Kepala BNNK Tarakan Evon Meternik, S.E., bersama jajaran terkait dan prajurit Satgas Ops Pamtas RI–Malaysia.

Pembekalan ini bertujuan meningkatkan pemahaman prajurit terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika, modus peredaran gelap narkoba di wilayah perbatasan, serta konsekuensi hukum bagi personel yang terlibat. Selain itu, kegiatan ini menjadi langkah preventif dalam memperkuat kewaspadaan terhadap potensi penyelundupan narkotika melalui jalur laut maupun darat di wilayah Kalimantan Utara.

Dalam pemaparannya, narasumber BNNK Tarakan menekankan pentingnya deteksi dini, ketahanan mental, dan peran aktif prajurit dalam mencegah peredaran narkotika. Melalui sesi diskusi interaktif, para prajurit juga memperoleh pemahaman mengenai berbagai potensi kerawanan dan langkah antisipasi yang dapat diterapkan selama pelaksanaan tugas operasi.

Kegiatan yang berlangsung tertib dan lancar tersebut sekaligus menegaskan komitmen TNI Angkatan Laut dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap narkoba, guna mewujudkan prajurit yang profesional, disiplin, berintegritas, serta siap menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perbatasan RI–Malaysia dari berbagai ancaman, khususnya peredaran gelap narkotika.

Dispen Kodaeral XIII, Koarmada RI.

WUJUDKAN KESINAMBUNGAN KEPEMIMPINAN DAN ORGANISASI, DANKODAERAL VII LAKSANAKAN MEMORANDUM SERAH TERIMA JABATAN

 

Kupang, 21 Oktober 2026 — Komandan Kodaeral VII Laksamana Muda TNI Joni Sudianto, CHRMP., M.Tr.Opsla., melaksanakan kegiatan memorandum serah terima jabatan bersama Laksamana Muda TNI Singgih Sugiarto, S.T., M.Si., di Kolat Koarmada I, Jakarta Utara, Rabu (21/10).

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses peralihan kepemimpinan untuk memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas Kodaeral VII. Dalam memorandum tersebut, Laksamana Muda TNI Joni Sudianto menyampaikan gambaran umum kondisi satuan, perkembangan tugas yang sedang berjalan, serta berbagai hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas selanjutnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan dan arahan awal oleh Laksamana Muda TNI Singgih Sugiarto, kemudian penandatanganan berita acara memorandum sebagai bagian dari proses administrasi peralihan tanggung jawab jabatan. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir dalam keadaan aman, tertib dan lancar.

Pelaksanaan kegiatan memorandum turut hadir secara tatap muka sejumlah pejabat terkait, meliputi Asops Dankodaeral VII, Danden Intel Kodaeral VII, Kadisbek Kodaeral VII, serta Dandivhanratlan Sathantai Kodaeral VII. Sementara itu, para pejabat utama, para kepala satuan kerja (Kasatker), dan para Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) jajaran Kodaeral VII mengikuti kegiatan melalui Vicon dari ruang rapat Mako Kodaeral VII dan di satuan jajaran Kodaeral VII

Melalui kegiatan ini, diharapkan proses peralihan kepemimpinan dapat berjalan berkesinambungan, sekaligus memastikan pelaksanaan program dan tugas Kodaeral VII tetap terlaksana secara optimal dalam mendukung tugas Angkatan Laut di wilayah kerja Kodaeral VII.

Monitoring Ombudsman RI Sumbar di Lapas Kelas IIA Padang Berjalan Tanpa Temuan, Ronaldo Devinci Talesa Perkuat Komitmen Pelayanan

 

LAPAS II A PADANG | Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang, Ronaldo Devinci Talesa, menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme pelayanan pemasyarakatan saat menerima monitoring dan pengawasan dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Rabu (21/10/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB tersebut menjadi bagian dari pengawasan eksternal untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

Kunjungan Ombudsman RI Sumatera Barat ke Lapas Kelas IIA Padang tidak sekadar menjadi agenda pemeriksaan administratif, tetapi juga merupakan langkah untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan. Melalui kegiatan ini, pelaksanaan standar pelayanan publik ditinjau guna memastikan setiap prosedur dijalankan secara tertib, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Monitoring tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat antara Ombudsman RI dan Komisi II DPR RI pada 29 September 2026. Pelaksanaannya telah disampaikan kepada Lapas Kelas IIA Padang melalui surat resmi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat sebagai dasar pemberitahuan kegiatan pengawasan.

Dalam pelaksanaannya, Ombudsman RI Sumatera Barat melakukan pemantauan terhadap lima aspek pelayanan publik yang dinilai penting dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan. Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk melihat kesesuaian pelaksanaan pelayanan dengan standar yang berlaku, sekaligus mendorong penguatan tata kelola lembaga yang berorientasi pada kepentingan masyarakat

Berdasarkan informasi hasil monitoring yang disampaikan, tidak ditemukan temuan dalam pemeriksaan tersebut. Pelaksanaan layanan Lapas Kelas IIA Padang dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil ini menjadi catatan positif bagi penyelenggaraan pelayanan, sekaligus pengingat bahwa kualitas layanan perlu dijaga secara konsisten melalui pengawasan dan evaluasi berkelanjutan.

Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Ronaldo Devinci Talesa, menyambut baik kehadiran tim Ombudsman RI Sumatera Barat dan menegaskan kesiapan jajarannya mendukung proses pengawasan. Menurutnya, keterbukaan terhadap pemeriksaan eksternal merupakan bagian penting dari upaya memastikan pelayanan pemasyarakatan berjalan secara profesional, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap institusi.

“Kami menyambut baik kehadiran Ombudsman RI. Monitoring ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat nyata bagi warga binaan maupun masyarakat. Kami terbuka terhadap masukan dan akan terus menjaga kualitas pelayanan,” ujar Ronaldo Devinci Talesa.

Ia juga menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus diwujudkan melalui pelaksanaan tugas sehari-hari, bukan sekadar menjadi pernyataan formal. Karena itu, Ronaldo meminta seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Padang senantiasa mengedepankan integritas, kedisiplinan, profesionalisme, serta tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada setiap pihak sesuai ketentuan.


Dari perspektif pelayanan publik, pengawasan eksternal memiliki peran penting untuk memastikan hak masyarakat terpenuhi, prosedur dilaksanakan secara konsisten, dan potensi kekurangan dapat diidentifikasi sedini mungkin. Bagi Lapas Kelas IIA Padang, monitoring Ombudsman RI Sumatera Barat menjadi bagian dari penguatan budaya kerja yang mengutamakan kepatuhan terhadap standar, keterbukaan informasi sesuai ketentuan, serta peningkatan mutu layanan bagi warga binaan dan masyarakat.

Melalui monitoring di Lapas Kelas IIA Padang pada Rabu (21/10/2026), Ronaldo Devinci Talesa menegaskan komitmen untuk mempertahankan kualitas pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan yang lebih baik, humanis, dan bertanggung jawab. Pengawasan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga standar pelayanan publik.


 RMO Group

Kapolres AKBP Agung Tribawanto Dorong Pengungkapan Perkara secara Akuntabel, Kasat Reskrim Dalami Bukti Medis

 

POLRES PASAMAN BARAT | Duka mendalam menyelimuti keluarga Rasya Arfabian Shaarim, bayi berusia delapan bulan yang meninggal dunia pada 22 September 2026. Di tengah kehilangan tersebut, keluarga masih mencari kejelasan mengenai rangkaian penanganan medis yang dijalani buah hati mereka. Polres Pasaman Barat di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., menindaklanjuti laporan dugaan malapraktik dan kelalaian medis melalui proses penyelidikan. Salah satu langkah yang dilakukan ialah ekshumasi jenazah korban bersama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumatera Barat pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 09.00 hingga 12.30 WIB, di Kabupaten Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menempati posisi strategis dalam kepemimpinan institusi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah Pasaman Barat. Penanganan laporan masyarakat menjadi bagian penting dari komitmen pelayanan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan. Dalam perkara ini, proses penyelidikan ditangani oleh Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, dengan mengedepankan pengumpulan bukti dan pemeriksaan keterangan pihak-pihak terkait.

Ekshumasi tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Kaur Identifikasi/Inafis Polres Pasaman Barat Aiptu Roni, kuasa hukum keluarga korban Ahmad Romi, serta Kepala Subbagian Kedokteran Polda Sumatera Barat dr. Eka Purnama Sari. Kegiatan ini berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/243/IX/2026/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 28 September 2026. Pemeriksaan forensik diharapkan membantu penyidik memperoleh informasi yang relevan untuk memperjelas perkara.

Menurut kuasa hukum keluarga, Ahmad Romi, Rasya awalnya mengalami sakit perut disertai muntah-muntah. Pada 1 September 2026, bayi tersebut dibawa ke IGD RSI Ibnu Sina Simpang Empat untuk memperoleh penanganan medis. Seiring perkembangan kondisi korban, keluarga mempertanyakan sejumlah tindakan medis yang dilakukan, terutama terkait dugaan pemotongan usus. Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari laporan yang perlu diperiksa melalui mekanisme hukum dan pembuktian medis.

Ahmad Romi juga menyampaikan bahwa keluarga mempertanyakan isi surat persetujuan tindakan medis yang ditandatangani sebelum operasi. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, dokumen tersebut disebut mencantumkan tindakan penyusunan usus, bukan pemotongan usus sebagaimana yang kemudian dipersoalkan keluarga. Perbedaan informasi yang dipertanyakan itu perlu diperiksa melalui dokumen asli, rekam medis, serta klarifikasi tenaga kesehatan yang menangani pasien agar kesimpulan tidak dibangun hanya berdasarkan satu versi keterangan.

Pada 9 September 2026, ketika kondisi Rasya kembali memburuk, orang tuanya membawa korban ke RSUP Dr. M. Djamil Padang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, korban kemudian menjalani operasi pada 12 September 2026 dan dirawat di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Pada 22 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, Rasya dinyatakan meninggal dunia. Jenazah dimakamkan di Nagari Pinaga, Kabupaten Pasaman Barat, pada 23 September 2026.

Kuasa hukum keluarga turut menyampaikan bahwa informasi mengenai dugaan bekas pemotongan usus disebut diperoleh orang tua korban dari seorang dokter bedah di RSUP Dr. M. Djamil Padang setelah operasi. Namun, identitas dokter tersebut belum diketahui keluarga berdasarkan keterangan yang disampaikan. Informasi tersebut masih harus diverifikasi oleh penyidik melalui keterangan resmi dan bukti yang relevan. Karena itu, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan medis maupun hukum yang telah terbukti.

Sementara itu, Direktur RSI Ibnu Sina Simpang Empat, Meri Herliza, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Rasya. Ia menyatakan bahwa rumah sakit telah memberikan pelayanan berdasarkan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi. Meri Herliza juga membantah adanya tindakan pemotongan usus terhadap pasien selama penanganan di RSI Ibnu Sina. Menurut keterangan rumah sakit, operasi dilaksanakan pada 2 September 2026 setelah pemeriksaan dan konsultasi dengan dokter anak serta dokter bedah, dengan keluarga disebut telah memperoleh penjelasan sebelum tindakan dilakukan.

Pihak rumah sakit menerangkan bahwa setelah operasi, Rasya menjalani perawatan selama tujuh hari dan diperbolehkan pulang ketika kondisinya dinilai membaik, disertai anjuran rawat jalan. Ketika pasien kembali dibawa ke IGD pada 9 September 2026, dokter bedah menyarankan rujukan ke rumah sakit di Kota Padang untuk penanganan lebih lanjut. RSI Ibnu Sina menyatakan siap kooperatif dalam proses hukum dan memberikan keterangan serta dokumen yang diperlukan apabila diminta penyidik. Penjelasan tersebut menjadi bagian yang perlu diklarifikasi bersama keterangan keluarga dan dokumen medis.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan adanya laporan keluarga korban. Ia menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan keterangan dari pihak-pihak terkait. Ekshumasi bersama Biddokkes Polda Sumatera Barat menjadi bagian dari rangkaian penanganan laporan tersebut. Laporan keluarga mencantumkan sangkaan Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penentuan unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban hukum tetap bergantung pada hasil penyelidikan serta alat bukti yang sah.

Perkara ini membutuhkan pemeriksaan yang teliti karena menyangkut keselamatan pasien, tindakan medis, dan kehilangan nyawa seorang anak. Penyidik perlu mendalami rekam medis, surat persetujuan tindakan, kronologi penanganan, keterangan tenaga kesehatan, hasil pemeriksaan forensik, serta pendapat ahli yang berwenang apabila diperlukan. Keterangan keluarga harus mendapat ruang untuk diperiksa, sementara bantahan pihak rumah sakit juga perlu diuji secara objektif. Sampai bukti yang cukup diperoleh, dugaan malapraktik maupun kelalaian medis belum dapat dinyatakan terbukti.

Di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Agung Tribawanto, Polres Pasaman Barat memiliki tanggung jawab menjaga agar proses penegakan hukum berlangsung profesional, berintegritas, dan menghormati hak seluruh pihak. Pelaksanaan penyelidikan oleh Satreskrim di bawah Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menjadi bagian dari upaya institusi untuk menelusuri fakta berdasarkan prosedur yang berlaku. Bagi keluarga korban, kepastian atas pertanyaan yang mereka ajukan merupakan harapan penting; bagi pihak rumah sakit, proses yang adil juga menjadi hak yang harus dijaga.

Semangat POLRI BERSAMA MASYARAKAT tercermin melalui kesediaan institusi kepolisian menindaklanjuti laporan warga dengan serius, mendengarkan pihak-pihak terkait, dan mengupayakan kejelasan berdasarkan bukti. Dalam perkara ini, harapan utama adalah agar proses penyelidikan dapat memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan, tanpa prasangka dan tanpa mendahului hasil pemeriksaan. Di balik setiap laporan, terdapat manusia yang membutuhkan kepastian, penghormatan, dan keadilan.


POLRI BERSAMA MASYARAKAT


TIM RMO

12 Petugas Berprestasi di Porprov 2026, Kanwil Ditjenpas Sumbar Berikan Penghargaan kepada 16 Personel

 

PADANG, 21 Oktober 2026 |Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Barat memberikan penghargaan kepada 16 petugas berprestasi yang telah menunjukkan dedikasi, kemampuan, dan kontribusi nyata, baik di bidang olahraga maupun dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.

Pemberian penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi institusi terhadap petugas yang mampu mengharumkan nama daerah melalui prestasi olahraga sekaligus menunjukkan komitmen dalam mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan, khususnya dalam upaya penggalangan informasi terkait narkotika.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat, Tasliatul Fuaddi, perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat, jajaran pejabat struktural dan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sumatera Barat, serta Ketua dan anggota Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) Sumatera Barat.

Dari total 16 petugas penerima penghargaan, sebanyak 12 orang mendapatkan apresiasi atas prestasi yang diraih dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat 2026. Sementara itu, empat petugas lainnya menerima penghargaan atas kontribusi mereka dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, terutama terkait penggalangan informasi mengenai narkotika.

Dalam prosesi penyerahan penghargaan, piagam dan hadiah diberikan kepada masing-masing petugas sesuai dengan kategori prestasi yang diraih. Penghargaan tersebut diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kemampuan, profesionalisme, dan semangat pengabdian kepada masyarakat.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat, Tasliatul Fuaddi, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan jajaran Pemasyarakatan dalam Porprov Sumatera Barat 2026. Menurutnya, partisipasi tersebut menunjukkan bahwa pegawai Pemasyarakatan juga memiliki potensi besar dalam pengembangan olahraga daerah.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Ditjenpas yang ternyata ada atlet dan pelatih yang berpartisipasi dalam Porprov 2026 ini,” ungkap Tasliatul Fuaddi.

Apresiasi tersebut diharapkan dapat mendorong para atlet dan pelatih dari lingkungan Pemasyarakatan untuk terus mengembangkan kemampuan serta berkontribusi dalam meningkatkan prestasi olahraga Sumatera Barat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri, menegaskan bahwa pemberian penghargaan merupakan bentuk pengakuan institusi terhadap potensi, kemampuan, dan prestasi yang dimiliki oleh para petugas.

Menurutnya, setiap petugas memiliki peluang untuk menunjukkan kemampuan terbaik, tidak hanya dalam menjalankan tugas kedinasan, tetapi juga melalui berbagai bidang yang dapat memberikan manfaat bagi organisasi dan daerah.

“Kalau teman-teman kami punya kemampuan yang lain yang bisa dibanggakan, bisa berprestasi bahkan membawa nama Sumatera Barat, ini perlu kami apresiasi,” ujar Kunrat Kasmiri.

Ia berharap penghargaan tersebut dapat menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas kinerja, menjaga integritas, serta mengembangkan potensi diri demi mendukung kemajuan Pemasyarakatan.

Pemberian penghargaan kepada 16 petugas ini sekaligus menegaskan komitmen Kanwil Ditjenpas Sumatera Barat dalam membangun sumber daya manusia yang profesional, berprestasi, dan berdedikasi.

Melalui apresiasi ini, Kanwil Ditjenpas Sumbar berharap semakin banyak petugas yang termotivasi untuk memberikan kontribusi terbaik, baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan maupun dalam mengharumkan nama Sumatera Barat melalui prestasi di berbagai bidang.


ANDRI/PIMRED

Wadan Kodaeral X Hadiri Pertemuan Strategis LAN RI dengan Pemprov se-Papua Raya

 

JAYAPURA – Wakil Komandan Kodaeral X Laksma TNI Ronald Makana David Rarun, M.Tr.Opsla mewakili Kodaeral X menghadiri pertemuan strategis Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI dengan Pemerintah Provinsi se-Papua Raya, Rabu (21/10/2026), di Aula Lukmen II Kantor Gubernur Papua, Jayapura.

Kegiatan yang dipimpin Kepala LAN RI Dr. Muhammad Taufiq, DEA dan dibuka Wakil Gubernur Papua Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen ini bertujuan memperkuat kapasitas dan kompetensi ASN di enam provinsi Tanah Papua pasca pemekaran, agar pelayanan publik semakin baik dan pembangunan daerah dapat dipercepat.

Dalam pertemuan tersebut, LAN RI menyampaikan rencana penyusunan kebijakan khusus bagi Papua, termasuk percepatan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS, alokasi peserta Papua pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional, serta program mentoring ASN secara daring. Turut dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemprov Papua dan LAN RI, serta penyerahan simbolis bantuan beras 14 ton dari sejumlah kabupaten/kota.

Kehadiran Kodaeral X merupakan wujud sinergi TNI Angkatan Laut bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung peningkatan kualitas aparatur serta kesejahteraan masyarakat Papua.